Rekanan Menang di Tingkat Banding, RS PMI Aceh Utara Tetap Tanggung Utang Rp2 Miliar
![]() |
| Fakhrurrazi, S.H., Ketua YLBH CAKRA.(Foto : Ist) |
KabarOne.ID | Aceh Utara – Upaya hukum banding yang diajukan pihak Ketua PMI Aceh Utara sekaligus Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara berakhir tanpa hasil. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang sebelumnya menyatakan pihak rumah sakit terbukti wanprestasi dan wajib membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh di bawah pimpinan Nurmiati, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak memori banding yang diajukan pihak rumah sakit dan menguatkan seluruh putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui kuasa hukumnya Fakhrurrazi, S.H. bersama tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA).
Dalam persidangan, pihak rumah sakit dinilai tidak memenuhi kewajibannya terkait pembayaran sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan RS PMI Aceh Utara serta pengembalian dana talangan yang sebelumnya dipinjam dari pihak rekanan.
Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., menyambut positif putusan tingkat banding tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh alat bukti yang sah.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara tepat berdasarkan bukti surat maupun keterangan saksi. Karena itu, kami menilai putusan tersebut memang layak dipertahankan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan putusan yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan kepada Abdullah, ST sebesar Rp1.688.454.000.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak rumah sakit untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai mencapai Rp405.228.960.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan pihak tergugat kepada penggugat mencapai Rp2.093.682.960 atau lebih dari Rp2 miliar.
Putusan tersebut ditandatangani secara elektronik dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kemenangan di tingkat banding ini sekaligus mempertegas posisi hukum penggugat dalam sengketa kontraktual tersebut, serta menjadi langkah penting dalam upaya memperoleh hak pembayaran yang selama ini diperjuangkan melalui jalur peradilan.(*)





