Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penelantaran Istri dan Anak



KabarOne.ID | Lhokseumawe – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, berinisial PP, dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan menelantarkan istri sah dan dua anaknya. Laporan tersebut disampaikan oleh istri PP yang berinisial EF, didampingi kuasa hukumnya Armia SB, pada 12 Juni 2025 lalu.

“Kami melaporkan PP atas dugaan penelantaran keluarga sesuai Laporan Polisi Nomor LP/137/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tanggal 12 Juni 2025. Dalam kasus ini, terdapat tiga korban, yaitu seorang istri dan dua anak yang masing-masing masih berusia 8 dan 5 tahun,” ujar Armia dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Armia, PP diduga sudah tidak lagi pulang ke rumah sejak April 2023. Alasan ketidakhadiran tersebut diduga karena adanya hubungan dengan wanita idaman lain (WIL). Bahkan, EF selaku istri sah beberapa kali memergoki keberadaan PP bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.

Armia menegaskan, penelantaran terhadap istri dan anak adalah pelanggaran hukum serta melanggar tanggung jawab moral sebagai kepala keluarga. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban. Pertama, saya minta atensi Kapolres Lhokseumawe agar laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan. Kedua, saya berharap pimpinan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe memberikan dukungan, antara lain dengan membuka akses informasi dan data yang diperlukan oleh korban,” tegasnya.

Sementara itu, EF kepada wartawan menyampaikan harapannya agar keadilan bisa ditegakkan. “Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum untuk saya dan anak-anak. Semoga kasus ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.(*)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru