DPRK Aceh Utara Susun Strategi Fiskal, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025
KabarOne.ID | Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang utama DPRK Aceh Utara, Selasa (19/8/2025) sore.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM., bersama para wakil ketua. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. A. Murtala, M.Si., yang mewakili Bupati. Turut mendampingi, Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakruradhi, SH., MH., anggota dewan, jajaran SKPK, camat se-kabupaten, serta sejumlah tokoh daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Arafat Ali menegaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan mekanisme penting dalam menjaga kredibilitas fiskal daerah. Seluruh proses, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan akan dilakukan secara intensif selama sembilan hari, mulai 19 hingga 27 Agustus 2025. Panitia Anggaran Dewan akan menelaah dengan cermat setiap detail, baik terkait plafon anggaran sementara maupun target pendapatan asli daerah. Semua hasilnya akan kami laporkan sesuai jadwal,” ujar Arafat.
Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, dalam paparannya menjelaskan, perubahan ini lahir dari dinamika fiskal yang tak bisa dihindari. Target pendapatan daerah yang sebelumnya Rp2,633 triliun harus disesuaikan menjadi Rp2,539 triliun, turun Rp93,9 miliar atau 3,57 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang semula Rp2,686 triliun dipangkas menjadi Rp2,630 triliun, atau berkurang Rp55,7 miliar (2,08 persen). Penurunan ini dipicu oleh pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta pemotongan transfer umum bidang infrastruktur dari pemerintah pusat.
“Langkah ini diambil agar kebijakan anggaran tetap realistis dengan kondisi riil. Kami juga mengoptimalkan pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya. Harapannya, penetapan Perubahan APBK bisa dilakukan tepat waktu, paling lambat 30 September 2025,” ungkap Murtala.
Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif menyerahkan Buku Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2025 kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih detail di tingkat panitia anggaran.
Rapat paripurna yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB itu berlangsung tertib dan produktif. Nuansa kebersamaan tampak nyata, menandai soliditas legislatif dan eksekutif dalam mengawal kebijakan publik.
Perubahan APBK Aceh Utara tahun 2025 bukan sekadar penyesuaian angka. Lebih dari itu, ia merupakan refleksi dari komitmen pemerintah daerah dan DPRK untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, meskipun berada dalam tekanan fiskal nasional.
Dengan tata kelola keuangan yang adaptif dan transparan, DPRK Aceh Utara berharap keputusan ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(*)