DPRK Aceh Utara Mantapkan Langkah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Pembahasan Empat Raqan Prioritas



KabarOne.ID | Aceh Utara – Sebagai wujud nyata penguatan fungsi legislasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (12/8/2025). Dalam sidang tersebut, DPRK menyampaikan laporan Gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan) yang dinilai strategis untuk masa depan Kabupaten Aceh Utara.

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRK Aceh Utara itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Arafat Ali, SE, MM, dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, para anggota dewan, sejumlah kepala SKPK, serta perwakilan lintas lembaga terkait. Suasana rapat berjalan kondusif, menandai kuatnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.

Empat raqan yang dibahas merupakan hasil kerja intensif lintas komisi dan mencerminkan kebutuhan daerah dalam konteks efisiensi birokrasi, tata kelola aset, optimalisasi pendapatan, dan arah pembangunan jangka menengah. Laporan Gabungan Komisi dibacakan oleh Tajuddin, S.Sos, yang menjelaskan bahwa raqan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Kedua atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Utara, sebagai upaya penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

  2. Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

  3. Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna menyesuaikan regulasi fiskal daerah dengan kebutuhan riil dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

  4. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Utara Tahun 2025–2029, sebagai dokumen visi-misi pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.



Dalam penyampaiannya, Tajuddin menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, terutama Badan dan Panitia Khusus Pembahasan RPJMK, yang telah bekerja keras dan profesional dalam menuntaskan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara pada 4 Agustus 2025.

“Raqan-­raqan ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga pijakan arah kebijakan strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Tajuddin. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan qanun sebagai produk legislasi daerah di Aceh memiliki kekuatan hukum yang spesifik dan kontekstual, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam proses legislasi ini, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi, SE atau yang akrab disapa Tgk Adek didampingi Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakruradhi, SH, MH, memegang peranan penting dalam memastikan jalannya administrasi dan dukungan teknis selama proses pembahasan berlangsung. Dalam kesempatan terpisah, Fakruradhi menyampaikan bahwa DPRK berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman.

“Setiap qanun yang dibahas dan dilahirkan harus berorientasi pada kebermanfaatan nyata bagi masyarakat. Artinya, tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga aplikatif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” ungkap Mawardi.

Menurutnya, sinergi antara alat kelengkapan dewan, tim ahli, dan perangkat daerah menjadi kekuatan utama dalam menghasilkan produk hukum berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan antara dokumen perencanaan seperti RPJMK dengan anggaran dan pelaksanaan program, agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Ketua DPRK Arafat Ali menyampaikan bahwa pembahasan empat raqan ini menjadi simbol bahwa DPRK tidak sekadar menjalankan tugas formal, tetapi benar-benar mengambil peran aktif dalam pembangunan. “Tugas utama DPRK bukan hanya membuat qanun, tetapi memastikan qanun itu menjawab kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya empat raqan yang segera dirampungkan dan disahkan ini, DPRK Aceh Utara berharap dapat memperkuat struktur pemerintahan, mendorong efisiensi fiskal, dan menata ulang strategi pembangunan agar lebih inklusif dan berkelanjutan. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam memasuki tahun perencanaan 2025, di mana tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat.

Melalui forum ini, DPRK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja dalam bingkai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas demi terwujudnya Aceh Utara yang lebih maju dan berkeadilan.(*)

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru