Dipecat Usai Demo, Ketua KGIF Tuding PT PIM Antikritik dan Bungkam Aspirasi Warga
KabarOne.ID | Lhokseumawe — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juni 2025 tampaknya berbuntut panjang. Ketua Umum KGIF, Murdani LB, justru mendapat balasan pahit: dipecat dari pekerjaannya hanya sehari setelah aksi berlangsung.
Pemecatan dilakukan secara sepihak oleh PT IMA Meukat Raya (IMARA), perusahaan rekanan PT PIM yang mempekerjakan Murdani sebagai tenaga kerja pihak ketiga di bagian perbengkelan manufacturing pabrik PIM.
"Sehari usai demo, saya ditelpon untuk masuk pagi, padahal saya biasa shift malam. Saat datang, pihak keamanan PIM berusaha mengambil badge saya, saya tolak karena saya masih terikat kontrak. Tak lama, atasan saya secara resmi mengabarkan saya diberhentikan," ungkap Murdani kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Pemecatan ini diduga kuat berkaitan dengan perannya sebagai pemimpin aksi yang membawa enam tuntutan warga lingkungan yang selama ini dinilai diabaikan oleh manajemen PT PIM. Murdani juga sempat menyoroti secara terbuka dugaan praktik ketenagakerjaan ilegal atau “pekerja gelap” di internal perusahaan.
"Saya menduga ada pihak yang tidak senang karena saya bersuara soal praktik pekerja gelap. Ini balasan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran," kata Murdani.
KGIF merupakan organisasi yang mewadahi keluarga pemilik lahan di Gampong Pasie Timu dan desa sekitar, lokasi berdirinya bekas pabrik Pupuk Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang kini menjadi bagian dari kawasan industri PT PIM—dikenal sebagai Iskandar Muda Industrial Area (IMIA).
Enam tuntutan yang diajukan oleh KGIF mencakup hak-hak sosial dan ekonomi warga terdampak, serta transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap komunitas sekitar. Namun, menurut Murdani, aspirasi tersebut telah lama disampaikan baik secara tertulis maupun permintaan audiensi, namun tak pernah ditanggapi.
"Sikap antikritik dan tutup telinga manajemen PT PIM membuat warga makin kecewa. Pemecatan saya ini adalah bentuk nyata pembungkaman suara warga," tegas Murdani.
Ia juga menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya dilakukan tanpa prosedur sah seperti pemberian surat peringatan atau pemanggilan secara resmi. “Tidak ada pelanggaran kerja yang saya lakukan. Ini murni pembalasan karena saya bersuara,” tegasnya melalui akun media sosial miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IMARA sebagai perusahaan yang memecat Murdani, belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi, Direktur PT Imara, Zulfikar, memilih bungkam dan tidak merespons permintaan wawancara dari media.(*)