Wali Kota Lhokseumawe Tertibkan Penangkaran Walet Ilegal, Sejumlah Bangunan Disegel
KabarOne.ID | Lhokseumawe — Dalam upaya menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang tertib, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet tak berizin pada Sabtu (3/5/2025).
Didampingi oleh Satpol PP, DPMPTSP, BPKD, Dinas PUPR, serta aparatur gampong, Wali Kota menyasar berbagai lokasi strategis yang diketahui menjadi pusat aktivitas penangkaran walet. Hasilnya, seluruh bangunan yang diperiksa belum mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan zonasi.
Sebagai tindakan tegas, beberapa bangunan langsung disegel oleh petugas. Lokasi yang disidak antara lain kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, sejumlah toko di Jalan Perdagangan dan Jalan Los.
“Sidak ini penting untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan regulasi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin dan zonasi,” tegas Sayuti Abubakar.
Ia menegaskan telah memerintahkan Satpol PP untuk segera mengirim surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan dan melaporkan usahanya.
“Kita mendukung investasi, tapi tetap harus taat aturan. Penegakan ini demi kepentingan bersama dan ketertiban kota,” lanjutnya.
Menariknya, para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan menyatakan kesiapan mengikuti proses penertiban secara tertib.
Penangkaran sarang burung walet diketahui menjadi salah satu potensi ekonomi daerah. Namun, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan pentingnya regulasi agar kegiatan ini berjalan tertib, nyaman, dan mendukung penerapan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.(*)