Lindungi Buronan, Pemuda Aceh Utara Ditangkap Bersama Dua Pucuk Senjata Api



KabarOne.ID | Aceh Utara – Seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal dan membantu pelarian seorang buronan kasus penembakan anggota polisi.

Penangkapan dilakukan di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepucuk pistol berkaliber 9x19 mm.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba yang terjadi saat penyergapan kasus narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

“Tersangka S diketahui membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Ia juga menyembunyikan senjata yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).



Pengembangan dari interogasi mengantarkan polisi ke sebuah rumah di Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di sana, petugas kembali menyita satu pucuk pistol rakitan yang diyakini dipakai dalam aksi penembakan, serta dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit.

Komponen tersebut terdiri dari laras besi, bagian ulir, serta gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

Pihak kepolisian kini terus memburu DPO "B" dan mengusut tuntas jaringan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami tak akan berhenti. Pengejaran akan terus dilakukan, dan kami siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dr. Boestani.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru