LSM Tipikor Minta Kajari Aceh Tenggara Lidik DD Lawe Sumur Baru, Dugaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Dipertanyakan



KabarOne.ID | Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk menyelidiki penggunaan Dana Desa (DD) di Kute Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara. Dugaan ketidaksesuaian dalam rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2024 menjadi sorotan utama.

Menurut Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R, investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah masyarakat melaporkan bahwa proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Laporan dari masyarakat Desa Lawe Sumur Baru menyebutkan beberapa item kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 diduga bermasalah serta tidak sesuai dengan aturan," kata Jupri R kepada KabarOne.ID, Kamis (20/02/2025).

Jupri juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi upaya mencari keuntungan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan desa, yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya. Bahkan, dana desa tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai dengan skala prioritas yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa.

Beberapa kegiatan yang diduga tidak transparan di antaranya adalah program ketahanan pangan, bedah rumah, posyandu, penyelenggaraan informasi desa, pengadaan atau pembangunan pos keamanan desa, serta bidang pembinaan desa. Selain itu, proyek rehabilitasi peningkatan usaha tani berupa rabat beton dan jaringan irigasi juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan asal-asalan.

"Kami sebagai kontrol sosial meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejari Aceh Tenggara untuk mengusut Dana Desa Kute Lawe Sumur Baru. Pengelolaan anggaran dana desa harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jupri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kute Lawe Sumur Baru, Agus Rianda, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. (*)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru