Diduga Malpraktik Oleh Oknum Dokter IY, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia di Aceh Tenggara



KabarOne.ID | KUTACANE - Alkhalifi (10) yang masih duduk di sekolah dasar (SD) warga Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara diduga menjadi korban atas tindakan medis yang dilakukan oknum dokter berinisial IY. 

Tindakan medis dilakukan IY mengakibatkan pasien meninggal dunia usai dilakukan operasi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, pada Selasa 12 November 2024.

Diketahui sebelumnya dr. IY pernah melakukan malpraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) sehingga mengakibatkan pasien sempat melaporkan IY ke Polres Aceh Tenggara dan sempat berdamai. 

Namun kali ini salah seorang pasien bernama Alkhalifi Zikri menjadi korban atas tindakan medis yang dilakukan oleh oknum doktor, sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia usia dilakukan operasi. 

Berdasarkan Informasi yang himpun Kamis (14/11/24) sebelumnya pasien hanya sakit biasa yang ingin berobat ke RSUD Sahudin Kutacane setempat, namun setelah dilakukan cek oleh dokter itu, pasien tersebut dinyatakan mengalami sakit usus buntu. 

Atas tindakan itu, oknum dokter IY melakukan tindakan yang dilakukan operasi terhadap pasien. Namun operasi itu gagal dan diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien), sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. 

Salah seorang Keluarga Pasien, Wen mengatakan kami menduga tindakan malpraktik yang dilakukan oknum dokter IY itu adalah tindakan tidak baik dilakukan mengakibatkan pasien meninggal dunia. " Kami ketahui sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi oleh dokter tersebut, " ujarnya. 

Atas tindakan tersebut Kami minta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Aceh Tenggara agar menangkap oknum dokter, karena telah mengakibatkan anak abang kandung saya meninggal dunia, kemudian dia harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.

"Kami menilai Ini merupakan kebobrokan seorang dokter dalam mengambil tindakan, ini harus bertanggung jawab atas meninggalnya Alkhalifi Zikri, karena kami dari pihak keluarga belum bisa menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter.

Secara hukum, suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). 

Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik. 

Ditempat terpisah. dr.Ike Yoganita Bangun ketika dikonfirmasi kabarOne.id, melalui pesan whatsapp pada Kamis 14 November 2024, terkait pasien Alkhalifi 10 tahun yang mengakibatkan meninggal dunia, hingga kini belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Supardi)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru