Diduga Disdikbud Aceh Tenggara Jualkan Barang Material Bekas Tanpa Lelang Terbuka



KabarOne.ID |KUTACANE - Diduga keberadaan aset rehap gedung berupa kayu dan atap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara diduga dijual tanpa lelang terbuka. 

Aset daerah yang besumber dari anggaran DAK fisik rehab bangunan SD dan SMP yang ditafsir berjumlah puluhan gedung tersebut. Diduga tidak dilakukan lelang secara terbuka maupun secara Online dari pihak terkait. 

Aktivis Mahasiswa Andrian meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara agar materil yang dilakukan oleh pihak ketiga agar dilakukan peng lelang terbuka. Karna takut dikhawatirkan hanya kepentingan pihak tertentu. 

" Kami ketahui aset berupa atap seng dan kayu mencapai puluhan yang ada. Namun hingga sekarang aset tersebut tidak diketahui keberadaannya, " kata Andrian kepada wartawan, Kamis (14/11). jelasnya. 

Menurut Andrian, di tahun sebelumnya keberadaan aset itu, setiap rehab sekolah dan fasilitas umum lainnya berupa gedung, pengelolaan aset berupa atap dan kayu bangunan yang direhab tak jelas nasibnya bahkan kerapkali dimanfaatkan oknum - oknum tertentu, tanpa melakukan lelang. katanya. 

Padahal, kita ketahui bila dikumpulkan dari semua proyek rehab gedung yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, mungkin kalau dikumpulkan nilainya terhitung lumayan besar untuk menambah pendapatan daerah.

" Namun hingga sekarang keberadaan aset tidak jelas keberadaannya. Kami menuding Disdikbud Agara mengelapkan barang tersebut, " ucapnya. 

Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Bintang Terang mengatakan tugas pihak aset terhadap sisa atap dan kayu yang sudah dibongkar, menunggu laporan dari OPD terkait. 

Sementara untuk penafsiran harga kayu dan atap itu tergantung dinas terkait sedangkan apabila hasil pelelangan yang dilakukan oleh OPD harus tetap masuk PAD.

“Prinsipnya,kapan kita diundang pihak sekolah ke lokasi sekolah yang direhab, Kalau untuk melakukan penilaian atau penaksiran harga atap dan kayu di lokasi, Itu tetap ditentukan OPD”.

Masalah kapan dibayar dan siapa yang memenangkan lelang, kita serahkan pada pihak Dinas Dikbud, tetapi hasil penjualan tetap masuk PAD Ujarnya.

Tempat terpisah Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Julkifli ketika dikonfirmasi KabarOne.id, Kamis (14/11/2024). Terkait aset rehap gedung berupa kayu dan atap belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan. (Supardi)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru