Tiga Pimpinan DPRK Agara Dilantik, Ini Harapan PJ Taufik
KabarOne.ID | KUTACANE - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Al Fajri SH, melantik tiga pimpinan DPRK Aceh Tenggara periode 2024 -2029 di Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis 31 Oktober 2024.
Adapun pimpinan DPRK Aceh Tenggara yang dilantik yakni Denny Febrian Roza SSTP yang juga Sekretaris DPD Golkar kembali memimpin sebagai Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Gegoh Mustawa Madya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara dan Bukhari Ketua DPC Hanura Aceh Tenggara.
PJ. Bupati Aceh Tenggara Taufik mengatakan atas nama pemerintah Aceh Tenggara dan jajaran mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRK yang baru saja dilantik. Semoga ini menjadi awal pengabdian pembangunan Aceh Tenggara ke arah lebih baik kedepannya.
" Dengan dilantik nya pimpinan DPRK hari ini berarti secara kelembagaan DPRK Aceh Tenggara sudah lengkap," ujarnya.
Dikatakan Taufik, momen pelantikan ini harus disukuri karena terkandung makna dan harapan dari semua pihak untuk siap memikul beban tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan untuk memimpin DPRK Aceh Tenggara.
Berdasarkan undang undang nomor 27 tahun 2009 pasal 341 DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang bergelut sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan melaksanakan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi
Pertama, pungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRK sebagai pemangku kekuasaan dan berbentuk peraturan daerah, Kedua, Fungsi anggaran yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBK yang di ajukan Bupati.
Selanjutnya Ketiga, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBK.
" Terkait hal hal yang disampaikan maka dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRK, dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ," ucapnya.
Taufik berharap kepada segenap anggota DPRK Aceh Tenggara selaku lembaga legislatif agar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang dimiliki senantiasa di arahkan dan di orientasi kan untuk memperkuat pondasi awal perkembangan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Aceh tenggara bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
" Keberadaan pimpinan DPRK Aceh Tenggara diharapkan mampu mendorong terwujudnya kinerja seluruh anggota DPRK yang dinamis dan optimal.
Mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah daerah kedepan tidak lah ringan serta berbagai keberhasilan yang yang telah di capai harus dipertahankan dan ditingkatkan, " jelasnya.
Tempat yang sama, Denny Febrian Roza mengatakan, sebagai wakil rakyat yang dipilih dari hasil pemilu beberapa bulan yang lalu. Maka anggota dewan harus punya tanggung jawab moral untuk mengedepankan tugas-tugas penyambung aspirasi dan kepentingan rakyat secara umum.
"Harus kita sadari, bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, bahwa setiap gerak-gerik, sikap tindakan kita sebagai anggota dewan dalam membuahkan kebijakan-kebijakan politik di DPRK. Akan selalu diawasi dan dipantau oleh publik," sebutnya.(Supardi)



















_page-0001.jpg)
