Polres Agara, Mengeluarkan SP2HP Terkait Laporan Pengancaman Kepada Wartawan
KabarOne.ID | KUTACANE - Polres Aceh Tenggara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terkait kasus pengancaman terhadap wartawan harian Paparazzi.com.
Surat tersebut diterima KabarOne.id, Jumat (4/10) dengan nomor : B/161/IX/RES/1.24./2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024, tentang tindak pidana pengancaman sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
"Dari hasil itu Penyidik Polres Aceh Tenggara baru meminta keterangan dari saksi-saksi maupun dari pihak yang terlapor. Hal itu guna mempercepat proses penyelidikan dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Azhari Syahputra wartawan harianPaparazzi.com mengatakan, laporan pengancaman yang dilakukan oknum kepala Desa, Kute Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, berinisial (AW). "Alhamdulillah sudah dalam proses, " ucapnya.
Hingga laporan tersebut sudah dihadirkan sejumlah saksi untuk memberi keterangan kepada Penyidik polres Aceh Tenggara pada Kamis (03/10) dalam proses kasus ini, kata Azhari Syahputra kepada KabarOne.id, Jumat (4/10).
Berharap semoga kasus ini terus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, kepada rekan-rekan media mohon kiranya kasus ini dapat di kawal, harap Azhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Azhar Syahputra salah seorang wartawan harianPaparazzi.com
pada Minggu (23/09/2024) lalu mendapatkan. pengancaman dari salah seorang kepala Desa Kute Kisam Pasir yang berinisial (AW) Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.
Atas kejadian itu. Azhari sempat melaporkan kasus dugaan pengancaman ke Polres Aceh Tenggara, ada pun bukti pengancaman itu melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekira pukul 14.00 Wib, kini proses laporan itu tengah masuk ke tahap penyelidikan.(Supardi)



















_page-0001.jpg)
