DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usulan Pimpinan Dewan
KabarOne.ID | Lhokseumawe - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna ke VIII masa persidangan I tahun sidang 2024, dengan agenda pengumuman dan penetapan usul pimpinan dewan masa jabatan tahun 2024-2029, Senin, (01/10).
Dalam rapat paripurna ke VIII tersebut hadir diantaranya, 25 anggota DPRK Lhokseumawe, pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, tenaga ahli DPRK Lhokseumawe, para kepala bagian DPRK Lhokseumawe.
Selanjutnya, pada tanggal 10 September 2024 yang lalu, anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, telah melakukan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRK Lhokseumawe. Dengan demikian, yang bersangkutan telah resmi menduduki jabatan sebagai anggota DPRK Lhokseumawe dengan masa jabatan tahun 2024-2029 dan telah dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," jelas Ketua DPRK dalam sambutannya.
Lanjutmya agar tugas, fungsi dan kewenangan DPRK dan Anggota DPRK dapat dilaksanakan, maka perlu segera dibentuk Fraksi-Fraksi dan alat kelengkapan DPRK yang akan mengoperasionalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK tersebut.
Maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/3434/5) tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan tahun 2024-2029, yang menyatakan bahwa tugas pokok pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," papar Faisal ketua DPRK Lhokseumawe sementara.
Penetapan pimpinan DPRK defenitif ini perlu segera ditetapkan oleh karena tanpa adanya pimpinan DPRK defenitif, DPRK tidak bisa membentuk alat kelengkapan yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah. Sesuai dengan maksud pasal 164 ayat (2), Undang-undang nomor 23 tahun 2024, pimpinan DPRK Lhokseumawe terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua dari partai politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak secara berurutan, maka komposisi pimpinan DPRK Lhokseumawe terdiri atas, Ketua DPRK Lhokseumawe dari partai Aceh (PA), Wakil-Wakil Ketua secara berurutan dari partai Nasdem dan Partai Golongan Karya.
Berkenaan dengan hal tersebut, pimpinan Sementara DPRK Lhokseumawe menyurati 3 (tiga) Partai Politik terkait pengusulan pimpinan DPRK Kota Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029 masing-masing dengan surat Nomor: 170/917, surat Nomor: 170/918 dan Surat Nomor: 170/919.
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor: 092/KPTS-DPP/B/PA/DX/2024 tanggal 19 September 2024, surat DPW Partai NasDem Provinsi Aceh Nomor: 042/SE.1/DPW-NasDem Aceh/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B- 300/DPP/GOLKAR/DX/2024 tanggal 26 September 2024, Calon Pimpinan DPRK Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024-2029, terdiri atas:
1. Faisal, sebagai Ketua DPRK
2. Sudirman Amin, SE sebagai Wakil Ketua DPRK
3. Zulya Zaini, S.H. sebagat Wakil Ketua DPRK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan persyaratan administrasi kelengkapan usul penetapan pimpinan defenitif yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa usul penetapan peresmian calon pimpinan defenitif, ditetapkan dengan keputusan DPRK.
Sebelum itu ketua sementara DPRK Lhokseumawe meminta persetujuan dari sidang Dewan terhormat, terlebih dahulu kami mohon kepada Kabag Hukum dan Humas untuk membacakan rancangan keputusan DPRK Lhokseumawe Tahun 2024 tentang penetapan nama calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2019.
Setelah pembacaan putusan DPRK Lhokseumawe oleh kabag hukum dan humas, maka rancangan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRK Lhokseumawe tahun 2024.
Selanjutnya, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 39 ayat (4) peraturan pemenntah Nomor 12 Tahun 2018, kami sebagai pimpinan sementara, akan mengusulkan peresmian pengangkatan pimpinan DPRK Lhokseumawe dengan masa jabatan Tahun 2024-2029, kepada Pj. Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Lhokseumawe.
Sambil menunggu surat keputusan peresmian pengangkatan pimpinan defentif DPRK Lhokscumawe masa jabatan tahun 2024 2029, perlu kami sampaikan bahwa untuk pembentukan Fraksi DPRK dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan telah diumumkan peresmian pengangkatan pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan Tahun 2024 2029, maka berakhir pulalah rapat paripurna kita pada hart ini. Sebelum Rapat Paripurna ini di tutup, terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan pada kita semua," tutup Ketua DPRK Lhokseumawe. (Adv)




















_page-0001.jpg)
