Aceh Utara
Daerah
Diketahui, saat muncul pemberitaan mengenai pengutipan retribusi pasar tradisional di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada beberapa media online salah satunya di media KabarOne.ID dengan judul "Tarik Setoran Retribusi Tanpa Tanda Terima, Tindakan Oknum Kabid di Pertanyakan", usai mendapatkan informasi tersebut sang wartawan bak superman langsung membangun komunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) yang menangani hal itu.
Seolah ingin menjadi superhero akan tetapi juga bisa meraup keuntungan dari pemberitaan itu dengan dalih menawarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimaksud.
Bahkkan, beberapa sumber menilai berita klarifikasi yang dimuat oknum wartawan tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapang serta petunjuk pelaksanaan (Juklak).
"Retribusi pasar termaksud penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang lumayan besar, dan itu milik negari jadi kita harus mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan", ungkap salah seorang sumber yang enggan identitasnya di publikasikan, Senin, 30 September 2024.
Lanjutnya, jika berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) pihak Haria setelah menyetorkan sejumlah uang kepada bendahara penerima pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, dirinya akan menerima slip bukti tanda setoran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.
Seraya menambahkan, setelah Haria menyetorkan sejumlah uang retribusi tersebut baru nantinya pihak bendahara penerima atau staf pada dinas itu menyetorkannya ke Bank Aceh.
"Slip tanda terima itu lah yang menjadi pegangan Haria usai menyetorkan sejumlah uang kepada bendahara penerima, jadi kalau mereka beralasan pihak Haria tidak mau menunggu itu tidak mungkin, karena di Aceh Utara Haria bukan hanya satu orang dan slip dinas itu tidak memakan waktu berjam jam untuk dikeluarkan," sebut sumber.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, Mirza Gunawan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Kabidnya tersebut menghubungi oknum wartawan yang membawa-bawa nama salah satu organisasi pers tertua di Indonesia untuk memuat berita klarifikasi.
"Maaf bang, saya tidak pernah memerintahkan kabid saya untuk menghubungi wartawan tersebut untuk dibuatkan berita klarifikasi itu," ucap Gunawan.
Menyikapi hal tersebut, media ini pun kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Zuraida Hanum setalah pada pemberitaan sebelumnya yang bersangkutan tidak merespon pesan whatsapp yang dikirimkan tim media ini.
Terkait Retribusi di Aceh Utara, Oknum Wartawan Bekingi Kabid Pasar
Diketahui, saat muncul pemberitaan mengenai pengutipan retribusi pasar tradisional di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara pada beberapa media online salah satunya di media KabarOne.ID dengan judul "Tarik Setoran Retribusi Tanpa Tanda Terima, Tindakan Oknum Kabid di Pertanyakan", usai mendapatkan informasi tersebut sang wartawan bak superman langsung membangun komunikasi dengan Kepala Bidang (Kabid) yang menangani hal itu.
Seolah ingin menjadi superhero akan tetapi juga bisa meraup keuntungan dari pemberitaan itu dengan dalih menawarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimaksud.
Bahkkan, beberapa sumber menilai berita klarifikasi yang dimuat oknum wartawan tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapang serta petunjuk pelaksanaan (Juklak).
"Retribusi pasar termaksud penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang lumayan besar, dan itu milik negari jadi kita harus mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan", ungkap salah seorang sumber yang enggan identitasnya di publikasikan, Senin, 30 September 2024.
Lanjutnya, jika berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) pihak Haria setelah menyetorkan sejumlah uang kepada bendahara penerima pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, dirinya akan menerima slip bukti tanda setoran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.
Seraya menambahkan, setelah Haria menyetorkan sejumlah uang retribusi tersebut baru nantinya pihak bendahara penerima atau staf pada dinas itu menyetorkannya ke Bank Aceh.
"Slip tanda terima itu lah yang menjadi pegangan Haria usai menyetorkan sejumlah uang kepada bendahara penerima, jadi kalau mereka beralasan pihak Haria tidak mau menunggu itu tidak mungkin, karena di Aceh Utara Haria bukan hanya satu orang dan slip dinas itu tidak memakan waktu berjam jam untuk dikeluarkan," sebut sumber.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Utara, Mirza Gunawan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Kabidnya tersebut menghubungi oknum wartawan yang membawa-bawa nama salah satu organisasi pers tertua di Indonesia untuk memuat berita klarifikasi.
"Maaf bang, saya tidak pernah memerintahkan kabid saya untuk menghubungi wartawan tersebut untuk dibuatkan berita klarifikasi itu," ucap Gunawan.
Menyikapi hal tersebut, media ini pun kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Zuraida Hanum setalah pada pemberitaan sebelumnya yang bersangkutan tidak merespon pesan whatsapp yang dikirimkan tim media ini.
"Waalaikumsalam, sebentar ya saya lagi ada acara antar pengantin ponakan, nanti saya telfon balik" tulis Zuraida
Namun berselang beberapa jam kemudian, media ini pun kembali berupaya melalukan konfirmasi akan tetapi tidak juga medapat respon bahkan yang bersangkutan seperti menghindar.
Sejauh ini, tindakan Kabid pada dinas tersebut pun dinalai telah mengangkangi Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Yang mana seharusnya, hak jawab tersebut disampaikan kepada wartawan atau media yang memuat berita awal yang dianggap merugikannya.
Seharusnya, pengajuan hak jawab pun dapat dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab orang yang bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung, dan pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya.(*)
Seharusnya, pengajuan hak jawab pun dapat dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab orang yang bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung, dan pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya.(*)
Via
Aceh Utara



















_page-0001.jpg)
