Tarik Setoran Retribusi Tanpa Tanda Terima, Tindakan Oknum Kabid di Pertanyakan

KabarOne.ID | Aceh Utara - Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi (Diperindagkop) dan UKM Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan pengutipan retribusi atau sewa lapak pelataran pasar melalui haria peukan disejumlah pasar tradisional tanpa menyerahkan tanda terima.

Karena tidak adanya bukti tanda terima penyerahan uang retribusi tersebut, akibatnya telah memicu kecurigaan dan pertanyaan atas tindakan oknum kabid pasar yang dinilai janggal serta tak lazim terjadi terhadap penerimaan sumber sah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pengakuan haria peukan pasar tradisional Lhoksukon, kepada media ini mengaku selama ini uang retribusi pasar disetor kepada Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara.

Roni selaku haria pajak saat diwawancarai mengatakan bahwa ia melakukan pengutipan pajak Rp 3.000 per lapak dan pengutipan itu dilakukan setiap hari secara rutin dengan jumlah lapak lebih kurang enam puluhan lapak, namun saat ditanyai data tertulisnya Roni pun menjawab tidak ada data tertulis, dinas tidak pernah memberikan data tertulis kepadanya.

Roni juga menjelaskan bahwa uang yang terkumpul disetiap harinya mencapai dua ratusan, dan uang tersebut dikumpulkan hingga sebulan kemudian baru dikasih ke dinas, yang diserahkan langsung kepada Zuraini Hanum dengan jumlah Rp 3.000.000,- di setiap bulannya.

Hal yang sangat mengejutkan, ketika ditanyakan uang yang disetor setiap bulan, menyebutkan tidak ada tanda terima.

“Setiap kami setor uang retribusi, tidak pernah diberikan tanda terima, bahkan kwitansi pun tidak ada,” ujarnya seperti di kutip kabarone.id pada media online suara indonesia, Jumat 27 September 2024.

Menanggapi kejanggalan dan keanehan tersebut seorang tokoh muda di Kabupaten Aceh Utara yang enggan menyebut identitasnya mempertanyakan tindakan kabid pasar tersebut.

“Tindakan kabid pasar itu harus dipertanyakan, apakah pengutipan uang retribusi pasar punya kewenangan secara aturan,” tanya sumber tersebut.

Lanjutnya, kejanggalan dan keanehan juga terjadi dalam setiap penyetoran uang retribusi yang diserahkan oleh setiap haria peukan tidak ada bukti tanda terima.

“Ini sangat aneh, masak uang negara tidak ada bukti tanda terima, tindakan ini sangat tidak masuk akal dan bisa berpotensi digelapkan oleh kabid pasar tersebut, tak menutup kemungkin ini juga terjadi di seluruh pasar di Aceh Utara,” tudingnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditanyangkan Kabid Pasar pada Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Zuraini Hanum yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan singkat whatsapp tidak merespon.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru