OJK Buka-Bukaan Alasan Mau Ada Potongan Program Pensiun Tambahan
KabarOne.ID | Jakarta - Di media sosial tengah heboh soal rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja. Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono buka-bukaan menjelaskan alasan di balik rencana tersebut.
Ogi menyebut, program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Hal ini dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah," kata Ogi dikutip Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, nilai uang pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil. Karena itu, sesuai pasal 189 UU P2SK, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.
Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Nah sejauh ini pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut. Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada.
Pihaknya sejauh ini hanya bertugas sebagai pengawas apabila program itu jadi dilakukan dengan penerbitan PP. Sampai saat ini, Ogi menjelaskan belum ada rencana pembuatan PP untuk program pensiun tambahan.
"PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," rinci Ogi.
Cakupan Minim Program Pensiun
Dia melanjutkan saat ini cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat di Indonesia tergolong masih minim. Dari standar International Labour Organization (ILO) ditetapkan idealnya manfaat pensiun diterima 40% pekerja, namun di Indonesia baru berkisar 10-15% saja.
Meski sudah ada program pensiun wajib, Ogi menyebutkan jumlahnya belum optimal untuk menyentuh angka cakupan ideal yang ditetapkan ILO.
"Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40%," sebut Ogi.
Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun menurut Ogi adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan para pekerja Indon setelah memasuki usia pensiun.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," pungkas Ogi. (hsy/hsy)
(Sumber:CNBC Indonesia)