Kesbangpol Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 Bagi Aparatur Gampong
KabarOne.ID | Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di dua Kecamatan dalam Kabupaten setempat.
Kegiatan yang mengusung tema "Peran Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Miningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024" itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 26 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 108 Peserta yang terdiri dari unsur geuchik(Aparatur Gampong) di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Nibong, Kecamatan Matang Kuli dan Kecamatan Paya Bakong.
Pada kegiatan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selain mengahadirkan dari internal, meraka juga turut mendatangkan pemateri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara dan pihak Kepolisian.
Zulfikar selaku Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan pada KIP Aceh Utara dalam paparannya menyampaikan salah satu bentuk partisipasi pemerintahan gampong adalah dengan mendukung kerja penyelenggara ditingkat gampong yaitu PPS dengan memberi akses fasilitas untuk kelancaran proses pilkada.
Lebih lanjut, Pemerintah Gampong juga harus mampu mendorong masyarakat memahami politik sehat, membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat.
Seraya menambahkan, pihaknya juga harus mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah percaya pada isu hoaks terkait kepemiluan.
"Pemerintah gampong dalam hal ini juga harus mampu mencegah atau menghindari masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu dan pemilihan, hal ini agar meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat," papar Zulfikar.
Sementara itu dalam bentuk pengawasan Misbahuddin selalu Kordinatir Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Panwaslih Kabupaten Aceha Utara menyampaikan, guna untuk menyukseskan pilkada perlunya pengawasan partisipatif yaitu dengan cara tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan dan juga meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
Dikatakan Misbahuddin, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh aparat desa dalam hal meningkatkan partisipasi politik di tingkat desa yaitu adanya kerja sama dengan lembaga sosial dalam hal ini KPU untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik dalam meningkatkan partisipasi politik.
"Melaksanakan sosialisasi pemilihan serta pendidikan politik bagi pemilih pemula dan juga aparat desa harus mampu membimbing masyarakat, memberikan pengarahan kepada masyarakat dan menjalin kerjasama dengan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk hadir mengawasi, memantau proses pemilihan," jelas Misbahuddin.
Pada kesempatan yang sama, Iptu Edi selaku KBO Reskrim Polres Lhokseumawe juga memaparkan beberapa hal terutama terutama mengenai sanksi-sanksi pidana yang mejerat pelaku pelanggaran dalam pilkada, dimana dirinya menjelaskan setiap orang dengan sengaja tanpa hak untuk mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara dalam pasal 45 (2) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu pada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak rp 1. 000.o00. 000,00 (satu miliar rupiah). Jelas KBO Intel Polres Aceh Utara.
"Salah satu yang dapat merusak jalannya pilkada ataupun pemilu itu, adanya upaya untuk merusak reputasi seseorang dengan mengeluarkan PROPAGANDA negatif yaitu melalui penyebaran berita hoax," tutupnya.
Dalam hal menyukseskan pilkada pemerintah memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran, memberikan fasilitasi bagi penyelenggara serta peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Ada empat kelompok yang membuat sukses nya pelaksanaan pilkada 2024, yaitu penyelenggara pilkada, pemerintah, peserta pemilihan dan masyarakat", sebut Drs. Husaini, M.A.P selaku Plt. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara dalam paparannya.
Dikatakan Husaini, penyelegara Pemilihan sendiri terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiga lembaga tersebut harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangannya dan bertindak netral, berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat.
Dari sisi peserta pemilihan mereka harus mendeklarasikan ketaatan prosedur dan mekanisme pemilihan, mengikuti proses pemilihan dengan baik, siap menang dan siap kalah dan menjauhi politik uang, black campaign, hoaks dan kecurangan lainnya.
Terakhir, masyarakat mempunyai peran yang urgent dimana selaku pemilih harus mejadi aktor utama terwujudnya pemilihan yang bebas dari politik uang serta mendorong terwujudnya suasana pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancar.
"Masyarakat lah yang menjadi aktor dan penentu pilkada bebas dari politik uang, dan saya mengajak masyarakat harus datang ke TPS, karena kesadarannya terhadap pembangunan daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah tetapi memilih kandidat yang menurut masyarakat baik dan layak untk kemajuan suatu daerah," tutup Husaini.(Adv)





















_page-0001.jpg)
