Lima Pelanggar Syariat Islam di Lhokseumawe dihukum cambuk



KabarOne.ID | LHOKSEUMAWE -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan ekssekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir yang terbukti melanggar syariat islam.

Prosesi eksekusi tersebut berlangsung di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kelima terpidana yang hari ini menjalani hukuman cambuk pada hari itelah dinyatakan bersalah dalam putuskan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Sementara itu, disela-sela kegiatan kegiatan eksekusi tersebut Heri Maulana mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Para terpidana merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.

Seraya menambahkan, terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara lima hingga enam kali. Sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.

"Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu," tutupnya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru