KIP Lhokseumawe Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Ini Jadwalnya
KabarOne.ID | Lhokseumawe – Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim didampingi dua komisioner KIP dan kepala Sekretariat KIP mengadakan pertemuan dengan para jurnalis di salah satu kafe Lhokseumawe, Jumat, 23 Agustus 2024.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 27-29 Agustus 2024.
“Sesuai keputusan KPU RI bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara serentak, juga berlaku di Lhokseumawe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27-29 Agustus 2024. Kita sudah melakukan persiapan dalam rangka penyambutan para bakal calon yang akan mendaftarkan diri berdasarkan waktu yang ditentukan,” kata Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan itu dalam pertemuan dengan para jurnalis di salah satu kafe Lhokseumawe, Jumat, 23 Agustus 2024, sore. Dalam pertemuan itu, KIP Lhokseumawe menyampaikan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe di Pilkada 2024.
“Intinya, KIP Lhokseumawe berharap kepada pasangan bakal calon Wakil Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030 dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam jangka tiga hari untuk pendaftaran nantinya. Kita sudah siap menyambut dengan baik dan secara formal bagi mereka yang ingin mendaftar ke KIP,” ujar Abdul Hakim didampingi Komisioner KIP Lhokseumawe, T. Marbawi dan Zainal Bakri, serta Sekretaris KIP Yuni Raziati.
Menurut Abdul Hakim, sejauh ini yang sudah menginformasikan akan mendaftar baru satu bakal pasangan calon, yaitu Ismail A. Manaf dan Azhar Mahmud. Pasangan itu sudah melaporkan akan mendaftar pada 29 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan bakal pasangan calon lainnya belum menginformasikan kepada KIP.
“Untuk tes pemeriksaan kesehatan dan uji bebas narkoba bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, itu nanti dilakukan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh,” tutur Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak berpengaruh terhadap pencalonan kepala daerah di Aceh. KIP Aceh telah mengeluarkan surat keputusan terkait pencalonan, dan petunjuk teknis pendaftaran calon.
“Jadi, KIP Lhokseumawe akan menjadikan rujukan keputusan KIP Aceh mengenai pencalonan tersebut,” ucap Hakim.
Hakim menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), juga mengatur terkait pemilihan kepala daerah. Turunan UUPA itu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan UUPA, Qanun Pilkada Aceh, dan keputusan KIP Aceh untuk pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi DPRA tingkat provinsi, DPRK di kabupaten/kota, atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.
“Kita merujuk Qanun Pilkada mengenai petunjuk teknis dalam pencalonan,” ucap Hakim.[]