DPRK Aceh Utara Sahkan Lima Rancangan Qanun
Dari pantauan KabarOne, paripurna berlangsung sejak pukul 15.10 WIB. Dalam rapat tersebut, DPRK membahas pandangan akhir fraksi menyangkut lima rancangan Qanun sebelum dilakukan pengesahan terhadap Qanun yang dimaksud.
Ada pun kelima rancangan Qanun yang sudah disahkan tersebut diantaranya Rancangan Qanun tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Rancangan Qanun tentang Satu Gampong Satu Perawat.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2025 hingga 2045.
Terakhri, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Aceh Utara tahun 2025-2044.
Tahapan demi tahap telah dilalui sesuai dengan mekanisme serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus Musyawarah (Banmus) untuk selanjutnya dapat dilakukan pengambilan keputusan pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun 2024 ini.
Didampingi Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK-Aceh Utara, Tgk.Nazaruddin, SE, dan Sekwan, Fakhruradhi, SH, MH, Arafat Ali mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota Banleg setempat, juga kepada Kadis PUPR, Bappeda, dan Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara serta SKPK terkait yang telah bekerja keras secara bersama-sama guna merampungkan kelima Rancangan Qanun tersebut.
Kader Partai Aceh yg terpilih kembali untuk DPRK Aceh Utara 2024-2029 itu juga menyampaikan apresiasi kepada gabungan komisi dan fraksi-fraksi yang telah melaksakan tugasnya dengan baik, sehingga telah dapat melahirkan laporan gabungan komisi dan pendapat akhir dari pada fraksi-fraksi yang mendukung penuh pengesahan kelima Qanun dimaksud.
"Pandangan akhir fraksi terkait usulan lima rancangan qanun (raqan). Alhamdulillah semua fraksi menerima dan mendukung usulan qanun tersebut," ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali kepada KabarOne.ID.
Lanjut Arafat, dengan telah ditetapkannya kelima Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tersebut Pj Bupati Aceh Utara dapat dengan segera menyampaikan hal itu kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama tiga hari terhitung sejak menerima rancangan Qanun tersebut.
Hal itu guna mendapatkan nomor registrasi peraturan, yang mana sesuai dengan Pasal 100 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, dalam sidang paripurna saat mengawali sambutan sebelumnya mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah bekerja ekstra guna menuntaskan sejumlah agenda penting selama masa persidangan II DPRK setempat.
Hal tersebut, lanjut Mahyuzar, baik melalui agenda persidangan maupun tinjau lapangan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara .
“ Alhamdulillah kita telah dapat merampungkan lima Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara, yang kesemuanya telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”, Ucap Mahyuzar pada Sidang Paripurna yang turut dihadiri Pj.Sekda, Dayan Albar, S.STP, MAP, Para Asisten dan sejumlah Ka.SKPK, Kabag dan Para Camat.
Semoga dengan terbentukanya kelima Qanun tersebut akan membawa perubahan yang lebih baik,terintegrasi, harmonis dan sinkronisasi dengan regulasi yang lain. Yang mana nantinya, dapat terwujud percepatan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyrakat dalam daerah ini.
“Sekali lagi saya sangat mengapresiasi kinerja DPRK Aceh Utara, kususnya pada masa persidangan II tahun 2024 ini. Mudah-mudahan kedepan kita akan terus dapat bekerja sama dengan solid untuk membangan daerah yang kita cintai ini,” tutup Mahyuzar.(Adv)