Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Lhokseumawe Rusuh, Sejumlah Mahasiswa Terluka



KabarOne.ID | Lhokseumawe - Demonstrasi penolakan Revisi Undang-undang Pilkada yang berlangsung di depan gedung DPRK Lhokseumawe berujung ricuh, sejumlah peserta aksi pun terluka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit, Jumat (23/8/2023).

Aksi ricuh berawal saat massa menerobos masuk ke dalam gedung DPRK setempat namun tidak diizinkan. Massa aksi melemparkan botol plastik ke arah aparat, dan terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian.

"Kami tetap bertahan disini, jika petisi kami tidak ditandatangani oleh dewan ini. Kami kasih waktu kalau tidak dikasih masuk ke dalam kantor DPRK, maka kita akan terobos masuk. Bahkan kami akan bertahan sampai besok sekalipun," Ujar Koordinator Aksi Muhaimi.

Koordinator lapangan aksi dari atas mobil terus menerus. menenangkan massa aksi agar tidak ricuh, namun massa sesekali tidak bisa diredam.

Ruas menuju kantor dewan itu juga sempat ditutup dampak aksi tersebut. Namun, masih bisa dikondisikan oleh petugas.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru