Bobby Nasution Batal Robohkan Mall Centre Point, PT ACK Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak BPHTB Rp 104 M



KabarOne.ID | Medan - PT Arga Citra Kharisma (ACK), pengelola Centre Point Mall akhirnya melunasi tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Kota Medan Rp 104 miliar.

Tunggakan pajak BPHTB itu disetorkan PT ACK ke kas daerah Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024).

"Sudah, sudah mereka (PT ACK) setor hari ini ke kas daerah tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp104 Miliar," kata Sekretaris Bapenda Medan, Ody Batubara kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (25/7/2024).

Dengan dibayarnya tunggakan ini, Ody pun memastikan bahwa mal yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tersebut tidak jadi dirobohkan.

“Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemko Medan sebesar Rp104 miliar,” katanya.

Diberi tenggat waktu sampai 26 Juli 2024, PT ACK langsung bergerak cepat. H-1 atau tepatnya Kamis 25 Juli 2024, pengelola Mall Centre Point tersebut langsung melunasi tunggakannya ke Pemko Medan.

"Sudah dibayar, ini baru masuk dana nya dari Center Point," ucapnya.

Seperti diketahui, Mall Center Point sudah menunggak pajak ke Pemko Medan sejak 2011. Adapun besaran nilainya mencapai Rp250 miliar lebih.

Di era Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan terus mengejar tunggakan tersebut. Terhitung, sudah tiga kali Bobby Nasution memberikan ultimatum kepada pihak Mall Center Point sebelum akhirnya melunasi semuanya.

Ancam Bongkar

Sebelumnya Pemko Medan memberikan waktu sampai hari Jumat besok kepada PT ACK untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

"Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya," jelasnya.

Meskipun demikian, Bobby menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan."Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal," tutupnya.


(Sumber: MedanBisnisDaily.com)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru