DPRK Antar 3 Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Aceh Utara ke Kemendagri

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali didampingi empat Ketua Fraksi saat menyerahkan 3 usulan nama Penjabat calon Bupati Aceh Utara kepada R Hendi Nur Kusuma MA selaku kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, di Gedung Kemendagri pada Selasa 11 Juni 2024. (Foto : Ist)




KabarOne.ID | Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengantarkan 3 nama usulan calon Bupati ke Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terletak di jalan Medan Merdeka no 7 Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.

Adapun hal tersebut guna menindak lanjuti surat Kemendagri dengan Nomor: SU100.2.1.3/2470/SJ tertanggal 28 Mai 2024 tentang usulan nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Bulan Juli tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten/Kota paling lambat 12 Juni 2024 Kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengantarkan surat balasan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati setempat guna menggantikan Penjabat yang lama yakni Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si yang akan berakhir masa jabatannya pada 14 Juli 2024 mendatang.

Berdasarkan salinan surat balasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Aceh Utara pada tanggal 10 Juni 2024 dengan Nomor 131.11/635 kepada Menteri Dalam Negeri, tercantum 3 calon Penjabat Bupati Aceh Utara sebagai berikut : 

  • Dr. A Murtala, M.Si, Esolon II.a yang saat ini Menjabat Sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.
  • Amir Syarifuddin, SKM, Eselon II.b saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara dan
  • Fakruradhi, SH., MM, Esolon II.b menduduki jabatan Sekretaris Dewan DPRK Aceh Utara.

Adapun surat usulan tersebut diantar langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali didampingi empat Ketua Fraksi masing-masing Gabungan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Nasdem dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Anzir SH.

Kemudian Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ismed Nur AJ Hasan SSos, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Teuku Otman dan Ketua Fraksi Gerakan Keadilan Anwar Risyen, yaitu gabungan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan PAN.



Pimpinan DPRK Aceh Utara dan para ketua Fraksi diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R Hendi Nur Kusuma MA, di Gedung Kemendagri.pada selasa 11 Juni 2024.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyampaikan bahwa Hasil Rapat Musyawarah mencuat 3 nama untuk diusulkan menjadi calon Pj Bupati Aceh Utara kepada Kemendagri.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Polittik, Hukum, dan Keamanan, kemudian Menteri sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Aceh.

“Kita berharap kepada Kemendagri agar Penjabat yang akan memimpin Aceh utara kedepan diambil salah satu dari 3 usulan tersebut yang sudah berpengalaman dan mampu menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah” Harapnya

Selain itu dalam surat mendagri juga menyampaikan Penjabat Bupati/Walikota yang akan berakhir pada Juli 2024 mendatang yakni Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir 6 Juli 2024, Pj Bupati Bener Meriah berakhir 14 juli 2024, Pj Bupati Aceh Timur berakhir 14 Juli 2024. Pj Bupati Aceh Utara berakhir 14 Juli 2024.

selanjutnya, Penjabatt Bupati Aceh Besar berakhir 14 Juli 2024, Penjabat Bupati Pidie berakhir 18 Juli 2024, Penjabat Bupati Simeulu berakhir 21 Juli 2024, dan Penjabat Bupati Aceh Singkil berakhir 21 Juli 2024.[]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru