Pembentukan Sekretariat PPS di Agara, Nabrak Aturan KPU



KabarOne.ID | KUTACANE - Pembentukan Sekretariat Panitia pemungutan Suara (PPS) di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, diduga sudah menabrak aturan dari KPU. 

Pasalnya dalam pengusulan itu, dua orang tidak berasal dari lingkungan  kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan perangkat desa tersebut. 

Diketahui berdasarkan peraturan  PKPU No. 8 Tahun 2022, tentang pasal 69 bahwa sekretariat PPS wajib yang bekerja di lingkungan pemerintah desa, berarti wajib mempunyai jabatan di desa kalau tidak ada jabatan berarti tidak bisa menjadi sekretariat PPS. 

Sementara itu, Kepala Desa Pulonas Baru, Amri ketika di konfirmasi KabarOne.id, mengatakan pembentukan sekretariat PPS desa sudah ada tiga nama yang diusulkan yang nanti akan diserahkan kepada PPS. 

"Jadi tiga nama ini nanti kita serahkan kepada Ketua PPS, antara namanya Kharuddin, Samsul dan Juli, " Katanya kepada KabarOne.id, Senin (27/5). 

Tempat terpisah, saat dikonfirmasi KabarOne.id, Selasa, (28/5). ketua PPS Pulonas Baru, kecamatan Lawe Bulan, Riko Hermanda mengatakan ketiga nama yang diusulkan oleh kepala desa sudah kami terima dari kepala desa, yang nanti akan kami serahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Terkait tiga nama itu, saya lihat semuanya  perangkat desa," Ungkapnya

Pantauan di lokasi, dari tiga nama yang diusulkan  kepala desa kepada PPS Desa, satu diantaranya anak kandung kepada desa tersebut.(*Supardi)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru