Dikasih Uang Rp 300 Juta, Kasus Warga Aceh Utara Tewas Diduga Dianiaya Polisi Berakhir Damai
KabarOne.ID | Aceh Utara - Masih ingat dengan kasus warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) yang meninggal dunia dengan wajah mengalami luka diduga mengalami penganiayaan usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Lalu pihak keluarga korban membuat laporan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polres Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024). Dalam laporan disebutkan, penganiayaan itu terjadi, Senin 29 April di Jalan Area Pantai Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Namun, kini setelah viral, kasus warga yang tewas diduga dianiaya polisi tersebut ternyata berakhir damai, setelah keluarga korban mendapatkan uang santunan sebesar Rp 300 juta.
Bahkan, pihak keluarga korban dilaporkan sudah mencabut laporan kasus sehingga Tim Hotman Paris 911 Aceh mengundurkan diri selaku tim kuasa hukum.
“Terkait dokumen pengunduran diri akan segera kami kirim ke pihak keluarga korban,” kata Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safrizal, dalam pernyataan tertulis, Jum’at (17/5/2024).
Putra mengatakan, pihaknya agak bingung ketika keluarga korban mencabut laporan tersebut. Dia bahkan menilai pencabutan laporan oleh pihak keluarga tidak logis.
Meskipun kasus ini berakhir damai, tapi tidak menghapus tindak pidana dikarenakan kasus ini delik absolut.
Putra menjelaskan, pihaknya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga Saiful Abdullah setelah bersama-sama Tim Haji Uma dihubungi oleh anak korban, Noviana.
Melalui sambungan telepon Noviana mengatakan, mencabut kuasa hukumnya karena kasus tersebut sudah berakhir damai, dengan penyerahan uang Rp 300 juta dari polisi kepada keluarga korban.
“Kami sudah hubungi lagi Noviana, soal ada dugaan intervensi kasus itu sehingga berakhir damai. Ketika kami meminta untuk bicara dengan oknum tersebut, panggilan terputus,” kata Putra.
Pihak Tim Hotman Paris 911 kemudian mencoba hubungi nomor anak korban, tetapi saat itu nomornya tidak bisa dihubungi.
Setelah kejadian itu, Tim Haji Uma mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi kepada keluarga, namun istri korban mengatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini.
Dikarenakan pihak keluarga korban bersedia menghentikan perkara setelah keluarga menerima santunan kematian Rp 300 juta, dengan alasan keberatan atas autopsi.
Tim Hotman 911 bersama Tim Haji Uma mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh keluarga korban karena terkesan tergesa-gesa, tanpa mendiskusikan dengan tim kuasa hukum.
Menurutnya, Noviana selaku anak korban juga sempat mendatangi Polda Aceh bersama keluarga, tanpa mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum karena tanpa pemberitahuan.
Selanjutnya Putra menjelaskan, melalui panggilan telepon pada 16 Mei 2024, Noviana menyampaikan kepada Tim Hotman 911 kalau keluarga telah sepakat untuk mencabut laporan dan menerima uang santunan sebesar Rp 300 juta.
Dikarenakan laporan sudah dicabut, maka Hotman Paris beserta tim perwakilan 911 Aceh mengundurkan diri sebagai penerima kuasa dengan meminta klien menandatangani pencabutan kuasa.
“Dan segala hal-hal yang terjadi di kemudian hari, bukan lagi tanggung jawab kami,” pungkas Putra Safrizal.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Aceh Utara, Aceh, Saiful meninggal dunia dengan wajah mengalami luka. Saiful diduga mengalami penganiayaan usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Penganiayaan itu terjadi, Senin 29 April di Jalan Area Pantai Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Awalnya, anak korban, Noviana diberitahu ibunya bahwa korban telah ditangkap orang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara terkait kasus penggunaan sabu.
Seorang warga bernama Said disebut memberitahu Noviana bahwa penangkap meminta uang Rp 50 juta agar korban dibebaskan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Saiful dibawa pulang oleh Said menggunakan motor. Saiful disebut mengalami luka di bagian wajah dan telinga sebelah kiri. Dua jam berselang, korban dibawa ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan.
Setelah tiba di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa (30/4). Keluarga korban kemudian membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/B/91/V/2024/SPKT Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.
(Sumber: Info Aceh.net)