Terlibat Aksi Penganiyaan, Polsek Banda Sakti Berhasil Tangkap Dua Geng Casper
KabarONe.ID | Lhokseumawe - Tim Opsnal Polsek Banda Sakti yang dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang Remaja HS dan AJ dari komplotan geng Casper yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap sesama anak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Sabtu (16/3/2024) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui
Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, sebelumnya Polsek Banda Sakti
menerima laporan dari masyarakat atas keterlibatan tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh HS dan Aj dari Komplotan Geng Casper terhadap korban salah
satu muridd SMa di Kota Lhoskeumawe.
"HS dan AJ berhasil diamankan di Desa Blang Peria
Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan di sebuah rumah di Desa Panggoi
Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe"ungkap Kapolsek.
Proses penangkapan tersebut, sebut IPDA Arizal, melibatkan
koordinasi antara Kapolsek Banda Sakti dan Kapolsek Muara Dua.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua anak
tersebut, tim opsional Polsek Banda Sakti segera bergerak dan berhasil
menangkap mereka.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan
adalah satu lembar bendera Geng Casper, ungkap Kapolsek.
Selain itu, tambah IPDA Arizal, satu tersangka lainnya yakni
Z , yang juga merupakan pelajar SMA, masih dalam status Daftar Pencarian Orang
(DPO) dengan barang bukti berupa satu buah pedang dan satu unit sepeda motor
Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui.
Kepada para tersangaka ini, kata Kalolsek, dikenakan Pasal
80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum
dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan,
tegas IPDA Arizal.(Red)