Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Korupsi Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe
KabarOne.ID | Lhokeumawe - Pengadilan Tipidkor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
Kasus tersebut menyeret para pejabat Pemerintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut.
Kelima tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020, MY pada tahun 2020-2022.
Selanjutnya DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penata usaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran.
”Sesuai penetapan Pengadilan Tipidkor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipidkor Banda Aceh,” kata PLT Kajari Lhokseumawe Muhammad Anggidigdo didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddi, Kamis (21/03/2024).
Muhammad menjelaskan, saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang. (Red)